Penolakan Terpidana Boleh Ikut Pilkada Dianggap Tak "Ngefek"

Jum'at, 16 September 2016 | 20:51 WIB
Penolakan Terpidana Boleh Ikut Pilkada Dianggap Tak "Ngefek"
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Lukman Edy [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan penolakan sebagian anggota dewan terhadap Pasal 4 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 yang membolehkan terpidana masa percobaan untuk mencalonkan diri di pilkada, tidak merepresentasikan kepentingan fraksi. ‎

"Itu hanya perseorangan saja yang menggugat. Kalau perseorangan itu kan tidak representatif," kata Lukman di DPR, Jumat (16/9/2016).

Menurut Lukman penolakan anggota dewan tidak akan mengubah ketentuan.

"‎Bagi kami keberatan yang disampaikan kepada media itu juga tidak cukup untuk menjadi alasan mengubah PKPU. Karena pimpinan DPR menyuarakan apa yang menjadi pendapat fraksi," kata dia.‎

Salah satu anggota yang menolak adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Dia akan melakukan sejumlah langkah untuk menolak PKPU.

Antara lain, lewat proses administrasi ke Kementerian Hukum dan HAM atau lewat proses hukum di Mahkamah Kehormatan Dewan karena dia menilai keputusan pimpinan Komisi II DPR dilakukan secara sepihak.

"Kita perjuangkan secara baik-baik. Kita sudah pikirkan untuk mulai mengajukan jalur hukum," tutur Arteria.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI