KPU Siap Digugat Soal Aturan Narapidana Bisa Ikut Pilkada

Jum'at, 16 September 2016 | 20:31 WIB
KPU Siap Digugat Soal Aturan Narapidana Bisa Ikut Pilkada
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan ‎Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 akan ditaati. Sebab, sudah ditetapkan setelah disepakati Komisi II DPR, KPU Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilu. PKPU ini menjadi polemik lantaran pada Pasal 4 ayat 1 memasukkan ketentuan terpidana masa percobaan boleh mencalonkan diri di pilkada.

"Itu sudah dinomori dan tinggal dilaksanakan," kata Juri di DPR, Jumat (16/9/2016).

Juri menegaskan tidak mempermasalahkan jika nanti peraturan ini digugat ke MK.

"Ya bisa, UUD saja bisa di-judicial review, UU bisa lewat judicial review, apalagi PKPU.‎ Kalau kemudian merasa PKPU tidak benar ya silakan review," tutur Juri.
Berbeda dengan pendapat anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Dia mengkritik ketentuan mengenai terpidana hukuman percobaan boleh mencalonkan diri dalam pilkada.

"Saya terkesima dengan lakon pemerintah yang menyatakan bahwa kesimpulan RDP terkait calon terpidana bisa mencalonkan boleh diabaikan dan tidak mengikat. Lalu diikuti dengan pernyataan beberapa pimpinan Komisi II yang mempersilakan warga negara untuk menggugat," kata Arteria di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Arteria menyayangkan sikap KPU yang menyatakan akan mengikuti hasil rapat dengar pendapat tersebut, padahal sebelumnya selalu menyatakan independen.

"Lalu KPU yang biasanya mengaku independen dan takut di-judicial review mengatakan akan mengikuti kesimpulan rapat dengan pemerintah, yakni memperbolehkan calon terpidana untuk maju," ujar Arteria.

Menurut Arteria Komisi II, KPU, dan Kemendagri sama-sama memainkan peran yang bagus dalam menyepakati ketentuan tersebut.

"Terakhir ditambah lagi dengan pernyataan Kemendagri yang menyatakan, bahwa apapun keputusannya kelak diharapkan KPU tidak melanggar UU," kata Arteria.

Lebih jauh, Arteria juga menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang terkesan acuh tak acuh dengan ketentuan terpidana hukuman percobaan boleh ikut pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI