Suara.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengimbau warga calon pemilih di pilkada Jakarta periode 2017-2022 yang belum memiliki KTP elektonik (e-KTP) bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk bisa mendapatkan rekomendasi agar dapat menggunakan hak pilih.
"Pemilih harus memiliki e-KTP. Kalau belum, harus ada surat keterangan Disdukcapil," kata Sumarno di kantor KPUD, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Saat dilakukan pemutakhiran data pemilih, warga harus menunjukkan e-KTP atau surat rekomendasi dari Disdukcapil kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. KPUD telah mengerahkan sebanyak 26.392 PPDP untuk melakukan pemutakhiran data.
"Kita mintakan seluruh warga DKI menunjukkan e-KTP atau surat keterangan Disdukcapil tersebut," kata dia.
Pelaksaanan pencocokan dan penelitian data pemilih dilakukan dari 8 September hingga 7 Oktober 2016. Setelah itu, petugas akan menempelkan stiker di setiap rumah sebagai bukti jika penghuninya terdaftar sebagai pemilih.
"Kami sedang melakukan pencocokan dan penelitian untuk mendata warga Jakarta, apakah sudah sesuai data KPU, atau apakah ada pemilih baru atau pemilih lama yang misalnya sudah meninggal," kata Sumarno.