Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana (Lulung) meminta Presiden Joko Widodo jangan membela Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 yang sedang diproses Mahkamah Konstitusi. Ahok menggugat ketentuan yang mewajibkan calon petahana cuti kampanye.
"Makanya saya memohon ampun kepada Pak Jokowi, sudahlah jangan terlalu banyak mau diseret-seret, mau dimintai tolong sama Ahok terus, netrallah," kata Lulung di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Lulung menambahkan Ahok sebagai petahana harus cuti kampanye. Ketentuan tersebut sudah tertuang dalam UU.
"Tapi yang lebih penting, itu dia harus cuti. Itu kan perintah undang-undang, waktu disumpah dia (Ahok) mengatakan 'saya akan menjalankan amanah UU.' Sekarang UU itu digugat," kata Lulung.
Ketua DPW PPP DKI Jakarta uji materi yang diajukan Ahok ta akan dikabulkan MK.
"Ahok tuh di kalangan bawah nggak ada suaranya. Dia dibenci rakyat, musuh rakyat miskin. Penggusuran tanpa penataan kota itu," kata Lulung.