Suara.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengerahkan 26.392 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk mencocokan dan penelitian daftar pemilih jelang pelaksanaan Pilkada DKI 2017 mendatang. Adapun tahap pemuktahiran data pemilih tersebut ditargetkan sampai 7 Oktober 2016.
"Proses tersebut dilakukan dengan mendatangi setiap rumah dengan jumlah petugas sebanyak 26.392 orang. Mereka sedang melakukan pencocokan data dari rumah ke rumah," kata Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).
Menurutnya, usai petugas melakukan pendataan, nantinya setiap rumah warga akan ditempelkan sticker sebagai bukti telah terdaftar sebagai pemilih.
"Rumah yang telah didata oleh petugas nantinya akan ditempel stiker tanda daftar pemilih (form A.A2 KWK-KPU)," kata dia.
Lebih lanjut, Sumarno mengatakan apabila saat pendataan ditemukan ada warga tidak miliki KTP elektronik. Maka, pihaknya nanti akan berkoordinasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta agar bisa keterangan untuk bisa ikut berpartisipasi di Pilkada DKI.
"Kita akan koordinasikan Dukcapil, bikin keterangan untuk hak pilih," katanya.
Dia menambahkan, disabilitas juga akan didata agar bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kami inginkan data-data penyandang disallibitas. Di sekitar yang kita tempelkan di rumah, kita cantumkan. Berapa anggota rumahnya yang menyandang disablitas," katanya.