Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjalin kerjasama dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan untuk meningkatkan kompetensi guru. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan hari ini di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.
“Hari ini telah dilakukan penandatangan MOU bersama LPTK, sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi guru,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata usai acara penandatangan MOU.
Terdapat 15 perguruan tinggi yang ditetapkan menjadi penyelenggara program sertifikasi guru dengan mengadakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Riset, Teknologi, Perguruan Tinggi.
“Pemerintah akan mendanai sebesar Rp274,8 miliar yang diberikan kepada 15 perguruan tinggi sebagai rayon penyelenggaraan PLPG,” tutur Pranata.
15 LPTK yang menjadi rayon tersebut adalah Universitas Syah Kuala, Universitas Negeri Medan, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Malang, Universitas Jember, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Cendrawasih, Universitas Muhammadiyah Malang, dan Universitas Negeri Makasar.
Dalam penyelenggaraan PLPG tahun 2016, berdasarkan Keputusan Menristekdikti Nomor 296/M/KPT/2016 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Melalui Program PLPG, terdapat tiga kategori perguruan tinggi dalam penyelenggaraan PLPG, yakni rayon, subrayon, dan mitra. Setiap perguruan tinggi yang menjadi rayon akan bekerja sama dengan perguruan tinggi subrayon dan perguruan tinggi mitra yang telah ditetapkan dalam Kepmenristekdikti.
“Terdapat 32 Perguruan tinggi sub rayon, dan 32 mitra perguruan tinggi yang akan melaksanakan program sertifikasi 2016,” tutur Pranata.
PLPG tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan diharapkan selesai pada Desember 2016 dengan nilai batas syarat kelulusan 80. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum tahun 2005, maupun setelah tahun 2005. “sebanyak 53.616 guru yang diangkat sebelum dan hingga tahun 2005, dan sebanyak 15.643 adalah guru yang diangkat setelah tahun 2005,” jelas Pranata.
Selain penetapan batas syarat kelulusan, Kemendikbud juga memberikan kebijakan tentang pengulangan ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian. Kebijakan ini diterapkan, kata Dirjen GTK, didasarkan atas arahan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy perlunya peningkatan batas kelulusan untuk meningkatkan kompetensi guru.
“Oleh karena itu kita tingkatkan batas kelulusannya, dan memberikan kesempatan mengulang maksimal 4 kali dalam setahun bagi guru yang tidak lulus ujian,” ujar Pranata.
Dalam mengikuti PLPG, Pranata menjelaskan, hanya cukup diikuti sebanyak satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, pembelajaran dapat dilakukan secara mandiri.
“Guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapa saja untuk mempersiapkan pengulangan ujian sertifikasi. Ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menerapkan program guru pembelajar,” kata dia.