Ketua Majelis Hakim Kisworo menunda sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin hingga Senin (19/9/2016) mendatang. Sebelum mengetuk palu untuk menuntup sidang ke-21 ini, Hakim Kisworo meminta jaksa penuntut umum bisa menghadirkan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa sebelum sidang yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB.
"Sidang dinyatakan selesai dan ditunda dan ditetapkan Senin 19 September pukul 09.00," kata Hakim Kisworo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016) malam.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan pun memohon majelis hakim dapat memerintahkan agar jaksa tak lama menjemput Jessica di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk dihadirkan di persidangan berikutnya.
"Kami meminta permohonan. Dan kalau bisa jaksa dibawa pagi hari," kata dia.
Alasan Otto meminta jaksa menjemput Jessica dengan cepat agar jalannya agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi meringankan bisa berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan majelis hakim.
"Kalau dijemputnya jam 11 kan sidangnya waktu kami hilang dan kalau bisa tepat waktu," kata Otto
Suara.com - Dalam sidang kali ini, pihak Jesica telah menghadirkam dua saksi ahli. Mereka adalah ahli psikiatri klinis dari Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Bogor, Jawa Barat, Firmasnsyah dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Sidang yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB siang tadi akhirnya ditutup majelis hakim pada pukul 00.00 WIB.