Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyidir tindakan dari pakar telematika Roy Suryo yang sempat membuat gaduh saat majelis hakim menghadirkan ahli digital forensik Puslabfor Polri Muhammad Nuh Al Azhar di persidangan kematian Mirna, Kamis (15/9/2016).
Menurut Otto, seharusnya Roy sebagai warga negera yang sedang menyimak jalannya persidangan, menaati segala aturan di pengadilan. Terlebih, kata Otto, Roy Suryo yang pernah menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga harus bisa menjunjung tinggi etika di persidangan.
"Yang penting kita harus menghormati pengadilan, kalu kita sebagai warga negara tidak hormat mau siapa lagi. Apalagi dia itu seorang mantan menteri tentunya harus menjaga tata tertib persidangan. Tapi hal itukan kewenangan pengadilan," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Dia pun mengaku sangat menghormati apapun keputusan majelis hakim karena hal tersebut termasuk dalam kode etik dalam persidangan.
"Saya sebagai mantan ketua Peradi dan saya termasuk orang yang menyusun kode etik advokat, saya harus menunjukkan sikap itu, bahwa beracara itu harus hormat kepada yang mulia (majelis hakim)," kata dia.
"Soal saya nggak terima keputusan majelis ya saya simpan dalam hati saya, senang tidak senang, puas tidak puas harus hormat dengan pimpinan majelis," sambung Otto.
Sebelumnya, Roy Suryo sempat menjadi pusat perhatian di sidang kasus kopi maut Mirna ke-21 karena mengacung-acungkan tangan ke arah majelis hakim. Hal itu lantas dipermasalahkan tim pengacara Jessica. Atas tindakan tersebut, pihak kepolisian sempat menghampiri Roy yang berdiri di deretan tempat duduk pengunjung sidang paling depan. Kemudian, Roy Suryo diminta untuk keluar ruang sidang Koesoema Atmadja 1 PN Jakpus oleh pihak kepolisian.
Pengacara Jessica Sindir Roy Suryo, Apa Katanya?
Kamis, 15 September 2016 | 23:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Roy Suryo Tantang Pemilik Akun Fufufafa: Berjiwa Ksatrialah Seperti Gus Miftah
11 Desember 2024 | 20:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI