Jaksa penuntut umum berharap majelis hakim memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jaksa Shandy Handika mengatakan masih mempunyai saksi fakta yang diyakini mampu mengungkap secara benderang kasus Mirna. Saksi fakta yang dimaksud adalah mantan atasan Jessica di perusahaan New South Wales Ambulance, Kristie Louise Carter.
"Kalau Kristie memang bisa datang, ya kita hadirkan," kata Jaksa Shandy di luar ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Jaksa kemudian menjelaskan kenapa dulu tak bisa menghadirkan Kristie di persidangan.
"Kristie itu sampai terakhir kami panggil memang belum ada tanggapan. Kami masih berusaha untuk panggil, cuma waktu dari kita kan sudah habis," kata dia.
Setelah mendengar permintaan jaksa, kata Shandy, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan untuk mendengarkan keterangan saksi. Kristie, katanya, mengetahui perilaku Jessica di Australia. Terutama mengenai Jessica depresi hingga sampai berupaya bunuh diri. Hal itu pernah disampaikan ahli psikiater forensik RSCM Natalia Widiasih Raharjanti saat dihadirkan menjadi saksi ahli pihak jaksa di persidangan sebelumnya.
"Majelis hakim sempat bilang nanti akan dibacakan juga boleh kalau sudah selesai persidangan kesempatan PH (penasehat hukum). Kan sekarang giliran PH. Nanti kami bacakan tidak masalah," kata Shandy.
Tak hanya itu, jaksa juga berupaya menghadirkan saksi dari kepolisian Australia guna membeberkan adanya catatan kriminal Jessica. Cacatan kriminal yang dilakukan tercatat ada sebanyak 14 kali.
Namun demikian, kata Shandy, pemanggilan saksi tersebut harus berdasarkan persetujuan majelis hakim. Itu sebabnya, dia berharap diberikan kesempatan untuk bisa kembali menghadirkan saksi.
"Jadinya kalau memang memungkinkan untuk hadir, ya kita hadirkan meminta kepada Majelis Hakim untuk diperiksa. Tapi kalau tidak diperkenankan Majelis Hakim, ya sudah tidak masalah," kata Shandy.