Suara.com - Jaksa penuntut umum mencecar ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dengan pertanyaan seputar kenapa paper bag yang dibawa Jessica Kumala Wongso bergeser saat berada di atas meja 54, kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat. Pergeseran tersebut terlihat dalam tayangan rekaman CCTV yang pernah diputar di pengadilan.
Namun, Rismon tidak bisa menjelaskan secara rinci apakah pergeseran tas tersebut terjadi karena aktifitas Jessica atau bukan. Dia hanya menyampaikan dugaan pergeseran tersebut terjadi karena perubahan intensitas antar frame rekaman CCTV. Namun, kata dia, hal ini harus tetap dianalisa lebih dalam.
"Yang saya lihat adanya perubahan intensitas. Ini harus dianalisa ada dugaan perubahan intensitas antar frame. Terus dinyatakan diklaim sejajarkan paper bag. Maksudnya disejajarkan, disusun," kata Rismon dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Mendengar hal tersebut, jaksa Sugih Carvalho kembali menanyakan hasil analisa Rismon mengenai apakah benda tersebut digeser Jessica atau tidak. Rismon mengaku tidak dapat memastikannya karena dasar analisanya hanya secara parsial.
"Saya nggak tahu (karena) saya fokus terhadap beberapa pergerakan (Jessica)," kata Rismon.
"Jadi hantu yang menggeser?" kata jaksa Sugih.
Jaksa mempertanyakan mengapa Rismon tak menganalisa rekaman video tersebut secara komprehensif. Bahkan, jaksa Sugih menuding Rismon hanya menganalia rekaman video berdasarkan permintaan tim kuasa hukum Jessica.
"Permintaan penasehat hukum? Nggak boleh dong parsial, fair, dan harus jujur. Kalau mengamati itu (berarti) hanya menguntungkan terdakwa," kata Jaksa Sugih.
Jaksa Sugih kemudian membandingkan analisa Rismon dengan saksi ahli digital forensik Puslabfor Polri Muhammad Nuh Al Azhar yang menganalisa rekaman CCTV sejak Jessica masuk kafe sampai Mirna kolaps usai meminun es kopi Vietnam.
"Kalau M Nuh itu menganalisa dari awal hingga akhir," kata jaksa Sugih.
"Pak M. Nuh punya data primer," Rismon menjawab.
Ketua majelis hakim Kisworo kemudian menengahi perdebatan tersebut. Jaksa dimintai menyudahi pertanyaan karena kesempatan sudah habis.
"Cukup, cukup, sekarang gantian," kata hakim Kisworo.