Rekaman CCTV Jadi Perdebatan Sengit di Sidang Jessica ke 21

Kamis, 15 September 2016 | 19:59 WIB
Rekaman CCTV Jadi Perdebatan Sengit di Sidang Jessica ke 21
Terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menghadirkan ahli digital forensik Puslabfor Polri Muhammad Nuh Al Azhar dalam sidang ke 21 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso. Nuh dihadirkan untuk menguji analisa terhadap rekaman CCTV kafe Olivier yang sempat diragukan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang dihadirkan pengacara Jessica.

Nuh mengaku siap diuji dengan analisa yang dilakukan Rismon. Menurutnya software yang digunakan forensik Polri sudah menjadi standar umum penegakan hukum, bahkan di Amerika Serikat.

"Silakan diuji, nggak masalah bagi kita. Kita pastikan siapa yang bersalah. Ada standarisasi. Sebagai pembuktian, banyak sofware sampah dalam digital forensik. Kita lihat mana software yang terbaik. Software kita digunakan penegak hukum di Amerika, di FBI, dan di mana saja," kata Nuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Tetapi menurut Rismon sebenarnya barang bukti yang dipegang Nuh sudah tidak orisinil karena ada indikasi telah dimodifikasi secara ilegal atau tampering.

"Distorsi dalam dunia digital menunjukkan indikasi ketidakkonsistenan. Memiliki konsistensi pergerakan yang menjadi indikasi tampering. Yang kedua flashdisk di tangan saksi ahli telah dibawa pulang. Apapun yang dilakukannya hanya dia dan Tuhan yang tahu. Oleh karena itu konsistensi yang kami dapatkan dari berbagai sumber itu jadi indikasi kuat dalam tampering," kata Rismon.

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, yakin analisa Rismon terhadap CCTV berdasarkan cuplikan tayangan di media televisi orisinil. Dia meminta majelis hakim mempertimbangkannya.

"Sekarang kita punya bukti yang ditayangkan Kompas TV pasti tidak direkayasa. Jadi biarlah itu dengan keterangan dia, tapi izinkan juga ahli membuktikan dianggap sebagai sumber yang sama. Kita juga tidak tahu asal usul flashdisk itu," kata Otto.

Mendengar hal tersebut, hakim anggota Binsar Gultom meminta jaksa memberikan dokumen elektronilk yang berisi rekaman CCTV kepada saksi ahli dari jaksa agar dapat dianalisa.

"Kita sudah lihat ahli analisis CCTV asli. Bisa transfer dari jaksa ke ahli melakukan zoom nanti majelis yang menilai. Mana yang pas ahli dari jaksa atau penasihat hukum. Yang mana yang direkayasa di sana," kata Binsar.

Rismon kemudian mengatakan butuh waktu untuk menganalisa barang bukti tersebut.

"Kita perlu waktu untuk menganalisa sesuai apa yang dilakukan saksi ahli di sini. Pak Nuh menggunakan filter gamma, lalu melakukan penceritaan visual sesuai BAP. Jadi jika kami diberikan akses pada alat bukti kami juga butuh waktu untuk melakukan hal yang sama. Karena perlu waktu harus dianalisa semua satu per satu," kata Rismon.

Lantas, Otto meminta majelis hakim mempertimbangkan barang bukti yang diperoleh Rismon berdasarkan pemberitaan TV.

"Apa yang sudah diputar itulah bukti kita," kata dia.

Namun, Nuh keberataan dengan hal itu. Menurut dia sumber barang bukti harus sama.

"Kalau gitu namanya bukan apple to apple. Silakan cari jurnal ilmiah," kata dia.

"Saya diundang untuk menjelaskan, saya bisa menjelaskan ini, kasih waktu saya," Nuh menambahkan. Lalu terdengar tepuk tangan dari arah pengunjung sidang.

Mendengar adu argumen tersebut, ketua majelis hakim Kisworo turun tangan. Dia meminta kedua belah pihak menyudahi perdebatan.

"Saksi ahli sudah mengajukan bukti yang ditayangkan dan sudah dikomentari jaksa. Ini waktunya sudah tidak ada. Kita akhiri titik di sini, karena tidak ada kesepakatan," kata Kisworo

Gagal menjelaskan analisa di persidangan, Nuh menegaskan bahwa dia keberatan dan meminta majelis hakim mencatatnya.

"Baik saya terima, saya sebagai scientific keberatan, tolong catat," kata Nuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI