"Kita perlu waktu untuk menganalisa sesuai apa yang dilakukan saksi ahli di sini. Pak Nuh menggunakan filter gamma, lalu melakukan penceritaan visual sesuai BAP. Jadi jika kami diberikan akses pada alat bukti kami juga butuh waktu untuk melakukan hal yang sama. Karena perlu waktu harus dianalisa semua satu per satu," kata Rismon.
Lantas, Otto meminta majelis hakim mempertimbangkan barang bukti yang diperoleh Rismon berdasarkan pemberitaan TV.
"Apa yang sudah diputar itulah bukti kita," kata dia.
Namun, Nuh keberataan dengan hal itu. Menurut dia sumber barang bukti harus sama.
"Kalau gitu namanya bukan apple to apple. Silakan cari jurnal ilmiah," kata dia.
"Saya diundang untuk menjelaskan, saya bisa menjelaskan ini, kasih waktu saya," Nuh menambahkan. Lalu terdengar tepuk tangan dari arah pengunjung sidang.
Mendengar adu argumen tersebut, ketua majelis hakim Kisworo turun tangan. Dia meminta kedua belah pihak menyudahi perdebatan.
"Saksi ahli sudah mengajukan bukti yang ditayangkan dan sudah dikomentari jaksa. Ini waktunya sudah tidak ada. Kita akhiri titik di sini, karena tidak ada kesepakatan," kata Kisworo
Gagal menjelaskan analisa di persidangan, Nuh menegaskan bahwa dia keberatan dan meminta majelis hakim mencatatnya.
"Baik saya terima, saya sebagai scientific keberatan, tolong catat," kata Nuh.