Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara tersangka kasus pengadaan uninterruptible power supply pada APBD Perubahan 2014, Harry Lo. Harry Lo adalah Direktur Utama PT. Offistarindo Adhiprima. Ahok menilai Yusril seorang tokoh yang lihai.
"Perusahaan law firm-nya itu ditunjuk sama si Lo itu lho. Pengusaha yang supply UPS," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Ahok menambahkan setelah dipakai sebagai pengacara, Yusril kemudian menggugat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dalam kasus pengadaan UPS, selain Harry Lo, Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah orang lagi menjadi tersangka. Ahok memiliki khawatiran apabila gugatan Yusril menang di PTUN. Bila menang, hasilnya bisa membatalkan hasil audit BPKP mengenai penyimpangan dalam pengadaan UPS.
"Itu kan ada kerugian negara dari UPS, temuan hasil audit BPKP. Makanya Yusril kan orangnya lihai, pinter, kan, dia gugat ke PTUN. Supaya membatalkan hasil audit BPKP," kata Ahok.
"Kalau BPKP dinyatakan itu hasil auditnya tidak sah, kan berarti si Harry Lo bebas dong. Nggak ada kerugian negara," Ahok menambahkan.
Ahok juga menyinggung Yusril yang pernah lolos dari kasus biaya akses sistem administrasi badan hukum pada 2010 yang ditangani Kejaksaan Agung. Saat itu, Yusril asih menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
"Dulu saja dia mau ditangkap Kejagung, lolos kok. Ini orang emang udah lihai kan?," kata Ahok.