Suara.com - Pimpinan DPR belum menerima surat dari Fraksi Golkar yang berisi permintaan untuk rehabilitasi terhadap nama baik Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
"Saya belum terima suratnya," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di DPR, Kamis (15/9/2016).
Setya mengajukan surat untuk merehabilitasi namanya dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan dalam frasa pemufakatan jahat dalam kasus 'Papa Minta Saham.' MK memutuskan rekaman yang dijadikan alat bukti pada kasus itu ilegal karena tidak dilakukan oleh penegak hukum.
Rekaman itu pula yang dijadikan alat bukti dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan dalam kasus pelanggaran etika Novanto. Novanto pun memilih mundur dari jabatan Ketua DPR saat menghadapi perkara sebelum divonis MKD.
Menurut Fadli putusan MK akan menjadi pertimbangan pimpinan DPR untuk menindaklanjuti surat pengajuan rehabilitasi. Namun, kata Fadli, hal itu perlu menunggu maksud dari surat itu sendiri.
"Dengan adanya putusan MK dan surat sudah diterima, seharusnya bisa dipertimbangkan apa yang diinginkan, tapi saya belum tahu apa keinginannya," kata politikus Gerindra.