Luhut Yakin Pengembang Reklamasi Penuhi Syarat Lingkungan Hidup

Kamis, 15 September 2016 | 17:49 WIB
Luhut Yakin Pengembang Reklamasi Penuhi Syarat Lingkungan Hidup
Nelayan Muara Angke tolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pengembang Pulau G yakni PT Muara Wisesa akan segera memenuhi persyaratan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dalam proyek reklamasi dalam waktu dua pekan ke depan.

Hal ini menyusul Keputusan Menteri LHK Nomor SK.355/MenLHK/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah. Adapun sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan Reklamasi Pulau G oleh pengembang.

"Menteri KLHK mau sudah dibikin listnya. Oleh pengembang Pulau G sedang dipenuhi satu per satu, ada dua yang belum dipenuhi, dua sampai tiga minggu kedepan akan terpenuhi,"ujar Luhut usai menandatangani Pakta Integritas Zona Bebas Korupsi dan dan Birokrasi Bersih di Aula BPPT, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Lebih lanjut, Luhut memastikan kewajiban dan tuntutan yang belum terpenuhi tidak akan mengganggu jalannya proyek reklamasi.

"Bisa jadi (Nggak terganggu Pulau G)," ungkapnya.

Untuk diketahui, Proyek pembangunan ini akan dilanjutkan seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Menteri Luhut mengatakan proyek reklamasi ini dilanjutkan karena sudah tidak bermasalah. Persyaratannya juga sudah terpenuhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI