Suara.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro angkat suara terkait proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta yang kini telah diputuskan untuk dilanjutkan kembali oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.
Bambang mengatakan pihaknya masih akan menunggu hasil final kajian pada Oktober mendatang. Bappenas hanya berfokus pada pembangunan Giant Sea Wall. Ia enggan ikut berpolemik dalam pembangunan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Saya (Bappenas) hanya fokus pada tembok, bukan fokus pada Pulau. Kita fokus bagaimana tembok itu menyelamatkan jakarta," tegas Bambang di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis, (15/9/2016).
Bambang menjelaskan Bappenas saat ini tengah membuat kajian tentang National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut raksasa, atau lebih sering disebut Giant Sea Wall.
Ia pun menargetkan, kajian NCICD ini akan selesai pada Oktober tahun 2016. Sehingga pembangunan di teluk Jakarta dapat segera dilanjutkan. "Oktober ini lah kajian itu nanti kelar di Bappenas, kadi bisa mulai nanti," katanya.
Bambang mengatakan, kajian NCICD juga sangat penting. Lantaran mengatur soal desai dan jarak pembangunan reklamasi dari daratan.
Sebagai informasi, kajian NCICD juga akan menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang dalam membangun jarak antara reklamasi dengan daratan. Pembangunan tanggul raksasa ini bertujuan untuk menghalau banjir yang masuk ke Jakarta.
Nantinya, dinding-dinding tembok Giant Sea Wall akan dibuat laguna-laguna besar untuk menampung aliran dari 13 sungai di Jakarta, atau tempat penampungan air yang menjadi pompa raksasa. Tanggul ini akan dibangun menyerupai Burung Garuda.
Namun, Bambang enggan berkomentar lebih jauh soal keputusan pemerintah melanjutkan proyek reklamasi ini. Ia mengaku ingin menunggu terlebih dahulu hasil kajian NCICD pada bulan depan.
Keputusan Menko Maritim melanjutkan proyek reklamasi memang tidak menunggu terlebih dahulu hasil kajian dari Bappenas yang ditargetkan selesai pada Okober bulan depan. Luhut sempat menyatakan, kajian dari PLN dan BPPT cukup untuk menjadi bahan pertimbangan melanjutkan proyek reklamasi.