Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo kembali muncul dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Roy Suryo mencermati keterangan saksi ahli Rismon Hasiolan Sianipar yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dari Partai Demokrat itu menilai keterangan Rismon tidak mendasar karena tidak disertai bukti rekaman CCTV kafe Olivier guna menganalisa gerakan Jessica.
"Dia hanya memeriksa laporan BAP. Dia (Rismon) kan nggak pegang datanya, bagaimana dia bilang nggak valid," kata Roy Suryo di luar ruang sidang.
Menurut Roy analisa yang disampaikan terhadap cuplikan rekaman CCTV dari media televisi, tidak benar.
"Intinya kesaksian dia ngaco. Itu kan jadi kesimpulan Pak Otto," kata dia.
Sebelum ini, Roy Suryo juga datang pernah ke persidangan kasus Jessica ketika jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli digital forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar pada Rabu (10/8/2016). Ketika itu,