Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menanyakan otentifikasi rekaman CCTV yang dijadikan barang bukti kasus kematian Wayan Mirna Salihin kepada saksi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Pertanyaan Otto menyusul adanya perbedaan data rekaman CCTV yang disimpan dalam DVR dan flashdisk.
“Sepanjang keilmuan saudara, otentifikasi penting tidak,” kata Otto.
“Penting, karena entri poin di situ,” Rismon menjawab.
Rismon menilai data yang disimpan di DVR dan flashdisk tidak sama.
"Data yang ada di flashdisk ini kan berformat AVI. Jadi merupakan data yang terkompresi dari DVR,” kata Rismon.
Karena ada perbedaan, menurut Rismon, data dalam flashdisk yang dipakai saksi ahli dari jaksa penuntut umum belum bisa dipertanggungjawabkan sebagai barang bukti.
“Artinya dengan tidak ada perbandingan tersebut, maka data video yang ada di flashdisk tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena tidak ada pembanding dengan yang aslinya,” kata Rismon.
Rismon juga mengatakan otentifikasi data bisa dilakukan dengan memeriksa hasil HASH yakni hasil enkripsi dari password atau informasi yang dianggap penting.
“Otentifikasi data bisa dilakukan dengan cara memeriksa hasil HASH. Jika video yang dimiliki dengan video asli tidak sama hasil HASH-nya, data hasil ekstraksi tidak bisa diterima. Atau tidak berlaku,” kata dia.
“Nilai HASH untuk memverifikasi suatu data. Tinggal bandingkan saja nilai HASH yang asli dengan lainnya. Jika ini berbeda maka ada manipulasi,” Rismon menambahkan.