Kontra Cuti Kampanye, Ahok Curiga Yusril Punya Kepentingan

Kamis, 15 September 2016 | 15:50 WIB
Kontra Cuti Kampanye, Ahok Curiga Yusril Punya Kepentingan
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di kantor DPW PAN DKI Jakarta [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap keterangan yang disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman dalam sidang uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hari ini, biasa-biasa saja. Yusril dan Habiburokhman merupakan pihak terkait dalam uji materi yang diajukan Ahok.

Tapi, Ahok mengomentari sikap Yusril yang selama ini berseberangan dengan kebijakan pemerintah Jakarta, misalnya dalam kasus TPST Bantargebang. Yusril merupakan pengacara PT. Godang Tua Jaya sebagai pengelola TPST. Yusril juga menjadi pengacara salah satu tersangka kasus korupsi uninterruptible power supply.

"Saya pikir biasa saja. Dia ahli tata negara, pakar. Tapi yang harus kalian perhatikan, Pak Yusril adalah pengacara untuk Bantargebang, termasuk kasus UPS, beliau juga pengacara," ujar Ahok usai persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Menurut Ahok, Yusril memiliki kepentingan dalam kasus yang dibela.

"Beliau juga sekarang sedang menggugat BPKP untuk membatalkan kerugian negara kasus UPS. Jadi kalian hitung saja. Tentu dia juga punya kepentingan," katanya.

Yusril yang merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, saat ini sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022.

Ahok melakukan uji materi ketentuan tentang kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana agar dia tidak perlu cuti. Ahok khawatir kalau nanti dia cuti beberapa bulan untuk mengikuti kampanye proses pembahasan RAPBD 2017 melenceng. Ahok khawatir tanpa pengawasannya akan ada banyak anggaran siluman yang masuk.

"Kebetulan cuti ini kalau diterusin, pas-pasan nyusun APBD. Nah saya tidak tahu apakah dia (Yusril) punya kepentingan, supaya saya nggak bisa ngawasin bagus APBD," ujar Ahok.

"Karena kasus UPS saja, Pak Yusril membela yang nilep. Udah jelas tersangka. Kasus Bantargebang ngabisin duit banyak, dia juga bela, itu saja," Ahok menambahkan.

Dalam persidangan tadi, Yusril yang kini menjadi bakal calon gubernur Jakarta merasa dirugikan hak konstitusional jika MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ahok.

"Saya yang juga insya Allah akan maju sebagai calon gubernur DKI merasa berkepentingan pada permohonan pemohon. Karena jika permohonan pemohon dikabulkan tanpa memperhatikan kontra argumen dari pihak lain yang berkepentingan, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak konstitusional saya, yang juga dijamin UUD 1945," demikian dikatakan Yusril.

Yusril menambahkan jika Ahok sebagai pemohon memiliki legal standing, Yusril sebagai pihak terkait juga memilikinya.

Mantan menteri yang kini menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menegaskan pasal yang digugat Ahok tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak perlu dikabulkan.

"Pada hemat saya, pasal 70, ayat 3, huruf a. UU yang dimohon untuk diuji tidak perlu ada penafsiran. Karena bunyi kalimatnya gubernur dan wakil gubernur; bupati dan wakil bupati; wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan. A menjalani cuti di luar tanggungan Negara," ujar Yusril.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI