Suara.com - Saksi ahli digital forensik dari Universitas Mataram Rismon Hasiholan Sianipar menyebutkan adanya kejanggalan dalam gambar CCTV yang dijadikan barang bukti kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Rismon ada indikasi pengeditan manual pada rekaman tersebut sehingga tidak orisinil.
“Kami mencurigai ada pengeditan manual. Tangan ada terang gelap, terang gelap,” kata Rismon saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/206).
Obyek yang dicurigai Rismon ditayangkan melalui monitor di dalam persidangan.
"Contohnya seperti cuplikan CCTV yang direkam sama Kompas TV ini, dimana awalnya diduga ada pergerakan tangan Jessica seperti memasukkan sesuatu ke dalam gelas," kata dia.
Dia mengatakan rekaman CCTV yang telah melewati modifikasi secara ilegal biasanya disebut tempering.
“Tempering dilakukan dengan pencerahan intensitas pixel untuk memberikan efek,” kata Rismon.
“Tempering adalah kegiatan modifikasi ilegal yang ditujukan untuk tidak baik,” Rismon menambahkan.
Salah satu obyek analisa Rismon adalah ketika tangan Jessica menggarukkan paha.
“Kita menganalisis event menggaruk paha, kita menduga ada perbuatan tempering,” kata dia.