Pengacara Jessica-Jaksa Berdebat soal Perangkat Digital Ahli

Kamis, 15 September 2016 | 15:03 WIB
Pengacara Jessica-Jaksa Berdebat soal Perangkat Digital Ahli
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum mempertanyakan perangkat yang digunakan ahli digital forensik Rismon Hasilohan Sianipar yang menjadi saksi ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Karena hardware dan softwatenya harus berstandar. Kami siap untuk menguji bukti materil," kata Jaksa Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Terkait pernyataan itu, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan lantas menyela. Dia keberatan dengan ucapan jaksa.

"Ini nggak relevan yang Mulia. Kenapa Anda (JPU) tidak menyebuktan pas ahli dari pihak Jaksa?" timpal Otto.

Terkait standarisasi dari perangkat lunak yang digunakan yang dipertanyakan kubu jaksa, Otto pun menilai jika hal tersebut tak berkaitan dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pihak Jessica pun tak pernah mempermasalahkan metode atau perangkat yang digunakan saksi ahli Jaksa selama kasus kopi Maut Mirna bergulir di persidangan.

"Kenapa mesti takut. Saya juga tidak mempermasalahkan pihak anda pakai metode apa. Yang mulia kan yang menentukan hasilnya," kata dia.

Perdebatan pun terjadi antara tim jaksa dan tim pengacara Jessica soal standarisasi perangkat lunak yang digunakan Rismon.

"Dapat dipastikan mengenai keterangannya, antara laptop, hardware, harus berstandar," kata salah satu jaksa

Rismon pun berbalik mempertanyakan soal standarisasi perangkat yang dipermasalahkan jaksa.

"Saya tidak mengerti apa itu standar," kata Rismon disambut tepuk tangan pengunjung sidang.

"Kami ingin menganalisa video dari saksi ahli. Karena dipersidangan banyak hal-hal yang tidak jelas. Di sini kami akan menjelaskan seperti gambar menggaruk paha. Kita butuh hasil dari pemprosesan ahli," sambung Rismon.

Mendengar perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kisworo pun berupaya menengahi.

"Majelis berketetapan, penayangan CCTV kita tunggu ahli digital forensik Jaksa Penuntut Umum, karena beban pembuktian ada di jaksa. Untuk menjaga keaslian, kita tunggu digital forensik dari jaksa," kata Hakim Kisworo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI