"Kami ingin menganalisa video dari saksi ahli. Karena dipersidangan banyak hal-hal yang tidak jelas. Di sini kami akan menjelaskan seperti gambar menggaruk paha. Kita butuh hasil dari pemprosesan ahli," sambung Rismon.
Mendengar perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kisworo pun berupaya menengahi.
"Majelis berketetapan, penayangan CCTV kita tunggu ahli digital forensik Jaksa Penuntut Umum, karena beban pembuktian ada di jaksa. Untuk menjaga keaslian, kita tunggu digital forensik dari jaksa," kata Hakim Kisworo.