Suara.com - Fraksi Golkar meminta pimpinan DPR untuk melakukan rehabilitasi terhadap Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Setya terkait frasa 'pemufakatan jahat' dalam kasus 'Papa Minta Saham'.
Setya sendiri dinyatakan melakukan pelanggaran etika oleh Mahkamah Kehormatan Dewan dalam kasus 'Papa Minta Saham'
Permintaan tersebut dikukuhkan dalam surat yang beredar lengkap dengan kop surat berlambang pohon beringin bernomor SJ.00. /FPG/DPR-RI/IX/2016.
Juru Bicara Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan rehabilitasi ini merupakan inisiatif Fraksi bukan keinginan pribadi Setya Novanto.
"Semua inisiatif teman-teman Golkar, bukan dari pak Novanto. Beliau tidak tahu sama sekali," kata Nurul dihubungi, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dengan adanya surat ini mengajarkan untuk memperbaiki nama baik seseorang yang rusak karena peradilan sesat. Karenanya, dia menyarankan putusan MK ini juga menjadi bahan evaluasi MKD.
"kasus ini mengajarkan kita untuk memperbaiki nama baik orang yang dirusak oleh peradilan sesat yang masih banyak kita temui. Saya menyarankan agar keputusan MK menjadi bahan evaluasi di MKD terkait kasus alat bukti ilegal agar di masa depan MKD dan juga proses peradilan umum tidak gampang menerima alat bukti yang diperoleh secara ilegal," kata dia.