Suara.com - Jaksa penuntut umum mempertanyakan latar belakang akademik saksi ahli IT Rismon Hasilohan Sianipar dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016). Rismon merupakan saksi yang dihadirkan oleh pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Pak Rismon adalah sebagai ahli IT, mungkin kami perlu ketahui CV beliau, sebelum disumpah, karena kami perlu melakukan penilaian. Barang bukti CCTV, kami keberatan ahli IT yang menerangkan. Karena sepengatahuan kami untuk menerangkan CCTV tentunya ahli digital forensik," kata jaksa Ardito.
Setelah itu, Rismon menjelaskan profilnya.
"IT penyandian data dan sandi digital. Saya akan terangkan di CV saya di file," kata Rismon.
Rismon menambahkan mendapatkan gelar sarjana Teknik Elektro dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Di kampus dan bidang yang sama dia kuliah S2 dan lulus tahun 2003. Rismon mengatakan pernah belajar secara khusus tentang Digital Forensik di Jepang.
"Pada tahun 1994 penulis merantau ke kota pendidikan Yogyakarta. Pada tahun 1998 dan 2001 penulis menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik dan Magister Teknik keduanya di Teknik Elektro Universitas Gadjah Mada. Pada tahun 2003, saya pernah mengikuti post doktoral di Universitas Yamaguchi dengan kajian utama forensik analysis," kata dia.
Rismon merupakan dosen jurusan elektro di Universitas Mataram. Dia mengatakan sering menggarap buku-buku bertema image dan video serta internet.
"Saya miliki jurnal ilmiah, saya juga menulis buku book chapter berkaitan dengan image dan video. Saya juga menerbitkan puluhan buku soal internet," kata dia
Dalam sidang ke 21, hari ini, tim pengacara Jessica berencana menghadirkan tiga saksi ahli. Mereka adalah ahli digital forensik, ahli psikologi, dan ahli hukum pidana.