Menunggu Detik-detik Sidang ke 21 Kasus Mirna

Kamis, 15 September 2016 | 12:47 WIB
Menunggu Detik-detik Sidang ke 21 Kasus Mirna
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi ada berapa item yang tidak diambil untuk diperiksa," tutur dia.

Dalam Peraturan Kapolri disebutkan bahwa pengambilan barang bukti organ tubuh dan cairan tubuh korban yang mati dilakukan dengan cara autopsi oleh dokter. ‎

Otto kemudian bertanya saksi ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan yang dihadirkan di persidangan mengenai bagaimana jika autopsi tidak dilakukan.

"Kalau ini aturan hukum, harus dipatuhi. Dan ini tidak valid," kata Budiawan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika langsung menyela. Dia keberatan karena Budiawan menjawab bukan dalam kapasitas sebagai ahli.

"Majelis, dia ini bukan ahli hukum," kata Shandy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI