Suara.com - Sidang ke 21 kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum dimulai hingga siang hari ini. Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso masih menunggu kedatangan saksi ahli. Rencananya, ada tiga saksi ahli yang akan didengarkan keterangannya oleh majelis hakim.
"Rencananya tiga (saksi ahli) yang dihadirkan, tapi paling satu yang paling jadi," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Tiga saksi ahli yang akan dihadirkan, di antaranya ahli digital forensik Rismon Hasilohan Sianipar.
Bostam belum mau menceritakan latar belakang Rismon dan akan menjelaskannya setelah berada di hadapan majelis hakim.
Dua saksi ahli lainnya, kata Bostam, masih dikonfirmasi lagi.
"Kan kita lihat waktu. Sisanya masih harus dikonfirmasi," kata dia.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo sejatinya mulai pukul 10.00 WIB. Rombongan tim kuasa hukum Jessica baru tiba di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam sidang ke 20, kemarin, pengacara Jessica menghadikan dua saksi ahli, toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan dan patologi anatomi dari Universitas Hasanuddin, Gatot Susilo Lawrence.
Budiawan menyebut golden evidence dalam kasus kematian Wayan ialah barang bukti nomor empat. Barang bukti nomor empat berupa cairan yang diambil dari lambung Mirna. Sampel cairan diambil 70 menit setelah Mirna dinyatakan meningga dunia. Dan hasilnya, kata dia, tidak ada sianida.
"Hasil negatif yang pertama inilah golden evidence tanpa intervensi. Di cairan lambung negatif, jelas tidak ada sianida dalam tubuh korban," ujar Budiawan.