Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kamis (15/9/2016), pukul 11.00 WIB.
Ahok mengatakan, dalam persidangan nanti, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, dirinya hanya mendengarkan keterangan dari pihak terkait, dalam hal ini Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman.
"Cuma denger doang, denger saja. Mendengarkan pihak ketiga dari Yusril dan Habiburokhman yang akan mau menyampaikan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti yaitu 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Mantan Bupati Belitung Timur ini lebih memilih tidak ikut kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, asalkan MK mengizinkan calon petahana tidak cuti pada saat kampanye.
"Nanti saya dengerin saja. Bukan yakin menang atau apa," kata Ahok.
Diketahui, pad apersidangan sebelumnya, Senin (5/9/2016), MK sudah mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat RI yang diwakili Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Arteria Dahlan. Sedangkan dari pihak pemerintah hadir diantaranya Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto.