Sidang ke-21, Jessica Akan Hadirkan Saksi Ahli IT dan Pidana

Kamis, 15 September 2016 | 08:03 WIB
Sidang ke-21, Jessica Akan Hadirkan Saksi Ahli IT dan Pidana
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini, Kamis (15/9/2016).  Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, berencana menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang ke-21 tersebut.

Menurut Otto, pada sidang Rabu kemarin, pihaknya telah menyiapkan dua saksi ahli yang belum sempat dihadirkan memberikan keterangan di depan Mejelis Hakim.

Namun, karena persidangan berlangsung hingga larut malam, maka Majelis Hakim pun menunda sidang yang diagendakan mendengar keterangan dua ahli yang belum sempat dihadirkan kubu Jessica.

"Ya, Justru itu, saksi ahli dua sudah pulang. Kita harus telpon mau datang lagi ndak. Jadi ini kita udah kacau," kata Otto.

Meski enggan merinci nama dan latar belakang saksi ahli. Otto menyebutkan akan mendatangkan ahli hukum pidana di sidang kali ini.

Yudi Wibowo Sukinto, salah satu kuasa hukum Jessica juga mengatakan tidak menuntup kemungkinan pihaknya akan menghadirkan ahli informasi dan teknologi guna mematahkan pernyataan dari jaksa penuntut umum.

"Ahli IT, ahli pidana terakhir," kata Yudi.

Adapun sidang yang dipimpin Ketua Hakim Majelis Kisworo, rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang sebelumnya, pihak Jessica telah menghadikan dua saksi ahli. Mereka adalah Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan dan Ahli patologi anatomi dari Universitas Hasanuddin, Gatot Susilo Lawrence.

Budiawan yang menjadi saksi ahli pertama sempat bersedia menerima tantangan Jaksa untuk melakukan uji coba terhadap percobaannya di dalam persidangan.

Pasalnya, pada hasil pemeriksaan barang bukti (BB) kasus pembunuhan Mirna dari Puslabfor (Pusat Laboratorium) Mabes Polri menunjukkan, 150 mililiter es kopi Vietnam dalam gelas yang menjadi Barang Bukti (BB) 1 positif mengandung racun sianida, dengan kadar 7.400 miligram perliter.

Sementara itu, saat kubu Jessica menghadirkan saksi ahli kedua yakni Gatot sempat berlangsung perdebatan soal autopsi jenazah Mirna. Menurutnya guna mengetahui penyeba  Mirna diracun sianida, maka langkah yang seharusnya dilakukan adalah autopsi secara lengkap untuk membuktikan kematian Mirna.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat ini, Jessica sudah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan pembunuhan berencana tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI