Sidang ke-21, Jessica Akan Hadirkan Saksi Ahli IT dan Pidana

Kamis, 15 September 2016 | 08:03 WIB
Sidang ke-21, Jessica Akan Hadirkan Saksi Ahli IT dan Pidana
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasalnya, pada hasil pemeriksaan barang bukti (BB) kasus pembunuhan Mirna dari Puslabfor (Pusat Laboratorium) Mabes Polri menunjukkan, 150 mililiter es kopi Vietnam dalam gelas yang menjadi Barang Bukti (BB) 1 positif mengandung racun sianida, dengan kadar 7.400 miligram perliter.

Sementara itu, saat kubu Jessica menghadirkan saksi ahli kedua yakni Gatot sempat berlangsung perdebatan soal autopsi jenazah Mirna. Menurutnya guna mengetahui penyeba  Mirna diracun sianida, maka langkah yang seharusnya dilakukan adalah autopsi secara lengkap untuk membuktikan kematian Mirna.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat ini, Jessica sudah berstatus sebagai terdakwa atas dugaan pembunuhan berencana tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI