Perdebatan Soal Autopsi Jasad Mirna Akhiri Sidang 14 Jam

Kamis, 15 September 2016 | 01:00 WIB
Perdebatan Soal Autopsi Jasad Mirna Akhiri Sidang 14 Jam
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempertanyakan kenapa jasad Wayan Mirna Salihin yang meninggal tidak diautopsi di Rumah Sakit untuk membuktikan apakah betul Mirna meninggal karena racun sianida atau tidak. Hal itu ia tanyakan dalam persidangan perkara kematian Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016) malam.

"Kenapa tidak dilakukan autopsi, apakah karena sistem prosedur di rumah sakit yang masalah seperti anda sampaikan tadi, tapi tidak ada alasan untuk tidak dilakukan autopsi kan?" kata Otto.

Ahli patologi anatomi, Gatot Susilo Lawrence, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica‎ pun membenarkan bahwa tak ada alasan untuk tidak melakukan autopsi untuk membuktikan kematian Mirna. Sebab, jika tidak diautopsi, maka sulit untuk mengetahui penyebab kematian Mirna.

"Iya, betul. Kalau tidak diautopsi, kita tidak tahu penyebab kematiannya," ujar dia.

Namun karena sudah larut, hampir memasuki pukul 00.00 WIB, Hakim mengakhiri persidangan. Sebelum menutup persidangan, Hakim Ketua Kisworo ‎meminta tanggapan dari terdakwa Jessica.

"Ada tanggapan dari terdakwa atas keterangan saksi ahli tadi?" tutur dia.

Jessica menjawab tidak ada tanggapan.

"Terimakasih yang mulia, tidak ada tanggapan," kata dia.

Kemudian hakim Kisworo menutup persidangan yang telah berlangsung selama 14 jam, sejak pukul 10.00 WiIB pagi tadi. Sidang akan dilanjutkan besok, Kamis (15/9/2016) pada pukul 10.00 WIB pagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI