Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai pemeriksaan barang bukti kasus kematian Wayan Mirna Salihin melanggar ketentuan hukum. Ketentuan yang dimaksud yaitu Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara, serta laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik Polri.
"Pasal 58 Peraturan Kapolri menjelaskan bahwa pemeriksaan barang bukti untuk kasus keracunan dan korban meninggal wajib memenuhi persyaratan teknis," kata Otto dalam persidangan keduapuluh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Otto kemudian menunjukkan syarat-syarat teknis tersebut melalui proyektor. Dia menjabarkan barang bukti berupa organ tubuh Mirna, di antaranya lambung beserta isi yang beratnya 100 gram, hati 100 gram, ginjal 100 gram, jantung 100 gram, tissue adipose atau jaringan lemak bawah perut 100 gram, dan otak 100 gram.
"Ini tidak dilakukan (autopsi), padahal ini wajib," ujar dia.
Selain itu ada sejumlah barang bukti lainnya yang harus diperiksa, yaitu urine sebanyak 25 mililiter, darah 100 mililiter, sisa makanan, minuman, obat-obatan, peralatan lain, seperti piring, gelas, sendok, garpu, alat suntik, dan barang-barang lain yang berkaitan. Kemudian dia juga menyebut barang bukti pembanding yang seharusnya diperiksa.
"Jadi ada berapa item yang tidak diambil untuk diperiksa," tutur dia.
Dalam Peraturan Kapolri disebutkan bahwa pengambilan barang bukti organ tubuh dan cairan tubuh korban yang mati dilakukan dengan cara autopsi oleh dokter.
Otto kemudian bertanya saksi ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan yang dihadirkan di persidangan mengenai bagaimana jika autopsi tidak dilakukan.
"Kalau ini aturan hukum, harus dipatuhi. Dan ini tidak valid," kata Budiawan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika langsung menyela. Dia keberatan karena Budiawan menjawab bukan dalam kapasitas sebagai ahli.
"Majelis, dia ini bukan ahli hukum," kata Shandy.