Suara.com - Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Dr. rer. nat. Budiawan bersedia menerima tantangan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan uji coba terhadap percobaannya di dalam persidangan.
Pasalnya, pada hasil pemeriksaan barang bukti (BB) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dari Puslabfor (Pusat Laboratorium) Mabes Polri menunjukkan, 150 mililiter es kopi Vietnam dalam gelas yang menjadi Barang Bukti (BB) 1 positif mengandung racun sianida, dengan kadar 7.400 miligram perliter.
"Kalau pak Jaksa mau, kita bisa coba di sini sekarang juga. Saya sudah bilang, 7.400 miligram perliter sianida itu sangat besar. Di lab saja, untuk penelitian, 10 miligram perliter sianida hitungannya sudah maksimal. Saya kasih tahu saja, kalau misalkan mau tahu hasilnya, bisa nonton di salah satu stasiun televisi swasta nanti malam. Saya ada simulasi yang sama soal itu," ujar Budiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menilai pihaknya pernah melakukan percobaan serupa seperti yang disampaikan Budiawan, namun tidak seperti yang disampaikan Budiawan.
"Tapi, ahli dari kami yang melakukan percobaan juga dengan empat gelas tidak terjadi hal seperti yang ahli sampaikan," kata JPU.
Sementara itu, Budiawan meyakini, jika dilakukan percobaan, akan berdampak pada orang sekitar yang terkena dampak racun sianida. Pasalnya, aroma racun sianida sangat menyengat.
"Itu baunya luar biasa menyengat. Orang di sekitar minimal bisa pusing," ungkapnya.
Hingga kini sidang ke 20 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso masih berlangsung.