Suara.com - Dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016), anggota majelis hakim Binsar Gultom sempat menantang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dan saksi ahli yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso untuk membuktikan kesaksian. Binsar merujuk Pasal 165 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Hakim dan hakim anggota berhak untuk meminta saksi saling berhadapan untuk menguji keterangan masing-masing," ujar Binsar.
Binsar mengatakan demikian karena keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak saling bertentangan.
"Dengan begitu kami dapat menilai keterangan yang benar," ujar dia.
Menanggapi permintaan Binsar, ketua pengacara Jessica, Otto Hasibuan, langsung menyatakan keberatan. Sebab, persidangan sekarang merupakan giliran bagi terdakwa untuk menghadirkan ahli. Dan hari ini, adalah agendanya mendengarkan ahli toksikologi kimia Budiawan.
Jaksa penuntut umum Ardito Muwardi langsung menyelas.
"Pasal 165 KUHAP dapat di-juncto-kan dengan Pasal 179 ayat 2, yang berlaku untuk saksi, berlaku juga untuk keterangan ahli," tutur Ardito.
Ardito menegaskan siap jika saksi ahli dari pihaknya dihadapkan langsung dengan Budiawan hari ini. Kebetulan, saat ini, ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta hadir di ruang sidang.
Tetapi Otto tetap keukeuh tidak mau kalau Budiawan dihadapkan dengan ahli dari JPU. Dia mengatakan kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan saksi dan ahli telah habis.
Namun, Otto tetap tidak bersedia jika Budiawan dihadapkan dengan ahli dari JPU.
"Dari hasil musyawarah majelis, karena yang akhirnya menilai adalah majelis, biarlah kami yang akan menilai daripada terjadi image yang kurang baik. (Permintaan) saya muncul spontan karena melihat tadi. Kita kesampingkan itu," kata Binsar.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, pada Rabu (6/1/2016).