Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Doddy Aryanto Supeno, Rabu (14/9/2016). Bekas asisten mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno.
Majelis hakim menilai Doddy terbukti bersalah menyuap panitera atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Doddy menyuap sebesar Rp150 juta secara bertahap.
Majelis hakim menilai Doddy -- Direktur PT. Kreasi Dunia Keluarga -- terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa perbuatan Doddy tak seirama dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan terdakwa belum permah dihukum dan punya tanggungan keluarga," kata Sumpeno.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.