Suara.com - Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muardi mencecar saksi ahli toksiologi kimia dari Universitas Indonesia Dr Budiawan dalam sidang kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Ardito mempertanyakan kandungan NaCN (natrium) sebanyak 2.300 miligram pada urine Mirna yang dianggap sebagai racun sianida. Namun hal itu dibantah oleh Budiawan. Natrium kata dia tidak hanya ada pada siadina saja.
"Kandungam NaCN bisa dari mana saja, makan garam itu ada, soda juga ada. Makanya harus ditracker dulu, dia dari pagi makan apa. Jangan natrium diartikan dari sianida saja," kata Budiawan di persidangan.
Mendengar keterangan Budiawan, Jaksa Ardito pun berandai-berandai apabila seseorang mengkonsumsi zat sianida, bagaimana dengan kandungan urinenya.
"Kita berandai-andai ya," ujar Jaksa Ardito.
Kemudian Budiawan pun langsung menyela penyataan Ardito. Dia menyatakan bahwa ilmu eksak tidak bisa dengan berandai-andai.
"Kimia itu harus eksak, tidak bisa berandai-andai. Kalau ditanya asumsi ya saja jawab juga asumsi,” tutur dia.
Sampai saat ini persidangan masih berlangsung.
Kesaksian yang dihadirkan pengacara Jessica berbeda dengan kesaksian dari pihak jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa Mirna meninggal karena minum es kopi Vietnam bercampur sianida. Es kopi tersebut dibelikan oleh Jessica.