Presiden Joko Widodo belum memberikan sikap soal nasib Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Padahal, status kewargaan Arcandra sudah jelas, yakni sudah resmi menjadi warga negera Indonesia (WNI).
"Sampai kemarin, Selasa (13 September), masih belum ada keputusan apapun," kata Juru Bicara presiden, Johan Budi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said,Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).
Menurutnya, Presiden memang sudah mendapatkan laporan tertulis soal Arcandra dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Namun, belum ada kepastian apakah dengan pulihnya status WNI, Arcandra kembali jadi menteri ESDM.
"Belum ada informasi soal itu, namun Presiden sudah mendapatkan laporan soal status kewarganegaraan Pak Arcandra," kata Johan.
Mantan Pimpinan KPK itu pun enggan berkomentar terkait apakah ada nama-nama lain yang akan diusung sebagai menteri ESDM.
"Nggak, nggak tahu saya," kata Johan.
Diketahui, Menkumham Yasonna memastikan Arcandra telah kembali menjadi WNI. Dia menggunakan azaz perlindungan maksimum dan tidak boleh stateless, sebagaimana diatur Pasal 23 dan 32-35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta azaz konvensi internasional.
"Kalau dia pegang paspor Amerika Serikat dan masih, kita cabut. Tapi, ini kan sudah hilang sejak 15 Agustus 2016," kata Menteri Yasonna pada rapat dengar pendapat di DPR, Rabu 7 September 2019.