Suara.com - Ada kemungkinan jenazah Wayan Mirna Salihin diautopsi. Sebab, menurut keterangan ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan, barang bukti nomor empat berupa cairan yang diambil tim forensik kepolisian dari lambung Mirna 70 menit setelah Mirna meninggal dunia tidak ditemukan racun sianida.
Padahal barang bukti nomor empat, menurut Budiawan, merupakan golden evidence dalam kasus kematian Mirna.
"Kami oke saja (diautopsi ulang), tak ada dampak bagi kami," kata ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Namun, keputusan untuk autopsi ulang jasad Mirna merupakan kewenangan pengadilan.
Budiawan mengatakan cairan sianida sebanyak 0,2 miligram per liter yang ditemukan di lambung Mirna kemungkinan intervensi zat formalin. Sianida ditemukan tiga hari setelah Mirna meninggal atau setelah jenazah diawetkan dengan formalin.
"Bisa dari sisa-sisa atau proses alamiah. Ini wajar, sudah ada penelitiannya juga," kata Budiawan yang merupakan saksi ahli yang dihadirkan pengacara Jessica.
Kemungkinan autopsi pernah dilontarkan anggota majelis hakim Binsar Gultom pada sidang yang berlangsung Rabu (7/9/2016) malam. Ketika itu, Binsar bertanya kepada saksi ahli Djaja Surya Atmadja mengenai apakah seseorang yang sudah lama meninggal bisa diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian.
"Ada kemungkinan bisa, yang mulia. Saya pernah periksa jenazah korban Perang Dunia Kedua di Papua yang sudah 50 sampai 60 tahun meninggal, itu masih bisa ketahuan. Banyak faktor yang bisa mendukung dan bisa mempersulit proses autopsinya dalam kondisi seperti itu, seperti apakah tanahnya basah atau kering, itu mempengaruhi proses pembusukannya," kata Djaja.
Selama ini jenazah Mirna belum pernah diautopsi secara total karena keluarga tak mengizinkan. Itu sebabnya, penyidik hanya mengambil melakukan autopsi luar atau hanya mengambil sampel cairan dari lambung.