Suara.com - Ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan menyebut golden evidence dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin ialah barang bukti nomor empat. Barang bukti nomor empat berupa cairan yang diambil dari lambung Mirna. Sampel cairan diambil 70 menit setelah Mirna dinyatakan meningga dunia. Dan hasilnya, kata dia, tidak ada sianida.
"Hasil negatif yang pertama inilah golden evidence tanpa intervensi. Di cairan lambung negatif, jelas tidak ada sianida dalam tubuh korban," ujar Budiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (14/9/2016). Budiawan merupakan saksi ahli yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Budiawan menambahkan zat sianida ditemukan dari lambung Mirna tiga hari kemudian atau setelah jenazah diberi formalin. Kadar sianida yang ditemukan sebanyak 0,2 miligram per liter. Menurut Budiawan sianida ditemukan karena adanya intervensi dari zat formalin.
"Ada data 0,2 miligram per liter sianida setelah diformalin, tentu ada intervensi. Formalin itu larutan formaldehit dan air," kata dia.
"Saya ragu apakah ini bisa menarik kesimpulan. Bukti di organ-organ lain tidak ada sianida, jelas tidak ada sianida di tubuh Mirna. Berdasarkan data ini, tidak ada sianida," Budiawan menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
Kesaksian yang dihadirkan pengacara Jessica berbeda dengan kesaksian dari pihak jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa Mirna meninggal karena minum es kopi Vietnam bercampur sianida. Es kopi ini dibelikan oleh Jessica.
Saksi Ahli Jessica: Jelas Tak Ada Sianida di Tubuh Mirna
Rabu, 14 September 2016 | 14:09 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida
29 Oktober 2024 | 15:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI