Suara.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, kajian DPR tentang perluasan kewenangan BPOM untuk bisa ditindaklanjuti. DPR mengusulkan supaya BPOM diberi kewenangan untuk mengawasi peredaran obat di masyarakat.
"Kajian dari DPR untuk perluasan kewenangan BPOM bisa ditindaklanjuti. Karena memang tanpa ada tangan-tangan yang bisa langsung ke bawah, nggak mungkin kemudian pengawasan yang dilakukan BPOM bisa dilakukan menyeluruh," kata Puan di DPR, Rabu (14/9/2016).
Puan menambahkan, pekan ini akan ada rapat koordinasi terkait obat palsu ini. Rapat ini, katanya, akan membahas soal distribus dan pengecekan obat-obatan yang ada di Indonesia. "Tentunya akan kita perketat," kata dia.
Untuk kasus obat palsu ini, Kemenko PMK juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM dan Kepolisian.
"Sehingga kasus ini tidak terjadi lagi," tutur Politikus PDI Perjuangan.
Puan menambahkan, pemerintah sedang melakukan self blocking terhadap sejumlah anggaran di sejumlah Kementerian/Lembaga. Meski demikian, menurutnya, hal itu bukan malah menghambat BPOM untuk mengurangi tugas dan tanggungjawabnya.
"Jadi saya sudah menginstruksikan kepada kepala BPOM agar fokus melakukan hal-hal yang diperlukan, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, SDM yang ada di BPOM itu juga harus diperkuat, sehingga tugas dari BPOM sebagian penjaga yang ada di masyarakat bisa dilakukan," ujarnya.
"Ke depan tentu saja kita akan menggunakan sistem barcode di obat-obatan. Sehingga masyarakat bisa mengecek, ini obat palsu atau tidak, ini obat expired atau tidak, best beforenya harus jelas," tambah Puan.