Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak setuju dengan keputusan terpidana hukuman percobaan dapat ikut serta dalam pemilihan kepala daerah tahun 2017. Ketentuan ini telah disetujui Komisi II DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu.
"Tapi bagi saya, sebetulnya kalau sudah terpidana, ya sudah nggak usah lagi ikut-ikutanlah, kalau buat saya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Ahok setuju agar semua tokoh yang akan ikut pilkada harus menyerahkan harta kekayaan penyelenggara negara ke KPK. Dia mengusulkan kepada DPR dan KPU jika calon tidak dapat menjelaskan sumber harta kekayaan dilarang ikut pilkada.
"Saya usulkan, kalau ada orang yang hartanya tidak bisa buktikan dari mana juga nggak usah ikut-ikutan deh. Sederhana gitu lho. Baru orang mendapatkan yang benar-benar mau kerja buat rakyat," ujar Ahok.
Ketentuan terpidana hukuman percobaan boleh ikut pilkada disepakati Kementerian Dalam Negeri, penyelenggara pemilu, dan DPR, pekan lalu.
"Diskusi terkait terpidana percobaan ini memang menyita banyak waktu karena berhari-hari dan berjam-jam. Semalam sudah diputuskan, mereka yang dipidana tidak dihukum penjara atau hukuman percobaan, boleh mendaftarkan diri (di pilkada serentak)," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, beberapa waktu lalu.