AJI Jayapura: Kebebasan Pers di Papua Barat Jangan Dikebiri

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 14 September 2016 | 12:12 WIB
AJI Jayapura: Kebebasan Pers di Papua Barat Jangan Dikebiri
Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi Hari Buruh Sedunia, Jakarta, Minggu (1/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah Provinsi Papua Barat hendak melaporkan media Radar Papua ke Polda Papua Barat karena pemuatan karikatur yang melengkapi berita berjudul “Pemprov PB Mati Suri, Gedung Kantor Ibarat Kuburan” pada Jumat (9/9/2016).

Peryataan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Papua Barat Irene Manibuy yang didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Papua Barat (PB) Musa Kamudi. Pernyataan Irene pada waktu itu terekpose ke publik.

Dalam karikatur digambarkan dua orang yang sedang melakukan aktivitas berbeda. Seorang wanita sedang duduk di atas pesawat, sedangkan seorang pria sedang memancing di laut.

Pemprov Papua Barat menilai karikatur itu telah mencoreng nama baik pihaknya. Karena itu, pihak Radar Papua memberikan kesempatan hak jawab bagi pihak Pemprov PB untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut.

Wagub Papua Barat telah menyampaikan telah klarifikasi terkait pemberitaan tersebut baik di Radar Papua dan sejumlah media massa lainnya di Manokwari pada Sabtu (9/92016). Akan tetapi, rencana melaporkan Radar Papua ke pihak kepolisian belum ada kejelasan hingga kini.

"Aliansi Jurnalis Independen Kota Jayapura menilai rencana melaporkan media Radar Papua ke pihak kepolisian sebagai tindak untuk mengebiri fungsi media massa dalam kehidupan masyarakat," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Jayapura, Fabio Costa, dalam keterangan resmi, Rabu (14/9/2016).

Menurut Fabio, Radar Papua telah memberikan kesempatan bagi Pemprov PB untuk memberikan hak jawab. Selain itu, dalam pemberitaan ini telah memenuhi unsur Cover Both Side atau berimbang karena telah memasukkkan keterangan dari pejabat Pemprov PB. Seharusnya tak ada lagi niat untuk melaporkan Radar Papua ke pihak kepolisian.

"Perlu diingat bahwa salah satu fungsi media yang sangat urgen adalah Watchdog. Dalam fungsi ini, media mengawasi segala pihak-pihak baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai bidang yang berkaitan dengan masyarakat," ujar Fabio.

Fabio menambahkan, pemahaman fungsi media massa sebagai sebagai mitra dari pemerintah tak hanya untuk menyampaikan berbagai informasi terkait program-program pembangunan. "Media juga berhak memberikan kritik yang sesuai fakta dan seimbang (cover both side) sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," tutup Fabio.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI