Ratusan karyawan dan sopir bus Transjakarta yang mendapat pemutusan hubungan oleh PT. Trans Batavia, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Ketua Umum Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Ilhamsyah mengatakan, pekerja di PT. Trans Batavia merupakan konsorsium dari PPD, Mayasari, Stadysave dan Metro mini. Ada sebanyak 414 karyawan kini telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Terhitung dari tanggal 15 Januari, Trans Batavia itu sudah nggak beroperasi lagi karena 4 operator yg tergabung dalam konsorsium Trenas Batavia akhirnya lebih memilih menjadi operator mandiri," ujar Ilhamsyah kepada wartawan di depan kantor Ahok, Rabu (14/9/2016).
Menurut Ilhamsyah, PHK terjadi karena adanya Peraturan Gubernur Nomor 17 yang dikeluarkan oleh Ahok.
"Pergub nomor 17 mengatakan bahwa operator mandiri bisa langsung berhubungan dengan transjakarta tanpa melalui konsorsium," katanya.
"Dari Januari kawan-kawan yang 414 ini sudah dirumahkan dari bulan Maret, dia dibayar upahnya 25 persen, lalu bulan April mereka dibayar 10 persen dari UMP tahun 2015. Jadi bukan UMP 2016," Ilhamsyah menambahkan.
Selanjutnya, pada bulan Mei 2016, 414 karyawan tidak mendapat upah sepeserpun. Dan pada bulan Juni 2016, mereka mendapat surat yang berisikan pengumuman PHK masal.
Pekerja dari Trans Batavia menuntut kepada Gubernur Ahok untuk memfasilitasi pertemuan dengan operator pemegang saham yang ada pada Trans Batavia, yakni PPD, Mayasari, Stadysave dan Metromini.
"Kita meminta pada semua operator pemegang saham untuk menyelesaikan hak pekerja yang belum mereka bayar kan selama ini, terkait tentang upah dari bulan Maret, THR yang belum mereka bayarkan. Itu tuntutan pada hari ini," katanya.