Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (14/9/2016). Sidang ke 20 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terdakwa Jessica, yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
Ketua Tim Penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, pada sidang ke 20, akan menghadirkan keterangan saksi yaitu ahli Toksiologi Kimia Rer Nat Budiawan. Namun kata Otto, kehadiran Budiawan belum bisa dipastikan.
"Belum bisa kita putuskan sekarang ini. Mungkin bisa besok (hari ini), saya tetap minta beliau (Budiawan) hadir, masih tentatif,"ujar Otto saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Otto menuturkan, jika saksi ahli tidak datang, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli lainnya. Ia juga enggan menjelaskan saksi ahli yang dimaksud.
"Kita juga harapkan ada saksi fakta. Saksi fakta, ada ahli lain juga," ungkapnya.
Sebelumnya, pada sidang ke 19 ahli toksiologi kimia Rer Nat Budiawan menjadi saksi ahli kedua dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Namun pada sidang sebelumnya, belum mendengarkan keterangan ahli toksiologi Budiawan dikarenakan waktu yang terbatas.
Ketua tim kuasa hukum Otto Hasibuan pun mengusulkan sidang ditunda dan Ketua Majelis Hakim Kisworo mempertimbangkan agar sidang ditunda hingga Rabu (14/9/2016).
Pada pekan lalu, pihak Jessica telah menghadirkan dua saksi dan satu ahli Patologi Forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Djaja Surya Atmadja. Dari keterangan ketiganya, Jessica mengaku tak mengajukan keberatan.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.