Suara.com - Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPP PKS Wirianingsih mendukung langkah aparat yang akan memidanakan pembuat aplikasi prostitusi kaum gay di Indonesia. Wirianingsih meminta polisi serius memeriksa mereka yang membuat aplikasi tersebut. Pasal pidana bisa dijatuhkan kepada pembuat aplikasi jika merupakan warga negara Indonesia.
Wirianingish berharap pernyataan kepolisian tersebut sekaligus memberi rasa takut kepada para pembuat aplikasi yang dengan terang-terangan telah menjadikan anak sebagai korban prostitusi gay.
"Itu cukup menenangkan masyarakat. Kini kita tunggu realisasi dari pernyataan tersebut. Semoga pelaku kejahatan tertangkap dan dihukum seberat-beratnya," ujar Wirianingsih melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (13/9/2016).
Masyarakat Indonesia, kata Wirianingsih, juga masih banyak yang belum paham dengan perkembangan IT. Keluarga, kata dia, juga masih merasa aman dengan perkembangan gadget yang terjadi sekarang.
"Kalau sebatas tahun membatasi penggunaan gadget, ini yang perlu ditolerir. Tapi yang berbahaya adalah ketika kita merasa aman," kata dia.
Wirianingsih menambahkan maraknya aplikasi gay dan berbagai aplikasi yang berdampak negatif memang risiko dari perkembangan teknologi digital. Oleh sebab itu perlu ada kepedulian dari masyarakat terhadap ancaman yang bisa terjadi dimana saja ini melalui gerakan peduli internet aman.
"Maka penting seluruh elemen masyarakat peduli dengan ancaman terhadap ketahanan bangsa ini. Pemerintah harus membuat gerakan peduli internet yang aman dan sehat. Buatlah gerakan keluarga peduli dampak digital," kata Wirianingsih.
Perkembangan teknologi, kata dia, bukan hanya membawa suatu bangsa pada puncak kemajuan, namun bisa saat yang bersamaan membawa suatu bangsa pada kehancuran.
Perkembangan teknologi komunikasi memiliki dua sisi. Oleh sebab itu, penting membentengi diri dan keluarga dengan moral dan mental yang kuat.
Sebelumnya Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut pembuat aplikasi gay bisa dijerat pasal pidana. Saat ini Mabes Polri sudah menyerahkan 17 daftar aplikasi gay ke Kemenkominfo untuk ditindaklanjuti.