Aturan Menkes Soal Apotek Rakyat Didesak Dicabut

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 14 September 2016 | 06:26 WIB
Aturan Menkes Soal Apotek Rakyat Didesak Dicabut
Badan POM bekerjasama dengan Bareskrim Polri merilis puluhan ribu obat palsu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat yang menjadi dasar apotek rakyat beroperasi perlu dievaluasi.

"Selama kebijakan itu merugikan masyarakat, tentu harus dievaluasi. Bila dinilai membahayakan tentu sangat mungkin dicabut," kata Saleh dihubungi di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pencabutan Permenkes tentang Apotek Rakyat sangat mungkin dilakukan, apalagi beberapa apotek rakyat terbukti memperjualbelikan obat ilegal dan kedaluwarsa. Hal itu tentu meresahkan masyarakat.

"Undang-undang saja bisa direvisi dan diganti, apalagi permenkes," ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu.

Menurut Saleh, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kepada Komisi IX, salah satu tindak lanjut yang diusulkan terkait pengawasan apotek rakyat adalah pencabutan Permenkes tersebut. Selain itu, BPOM juga mengusulkan agar perizinan pendirian apotek rakyat dimoratorium.

"Bahkan, sampai hari ini sudah ada tujuh apotek rakyat di Pasar Pramuka, Jakarta yang ditutup," tuturnya.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengusulkan pencabutan Permenkes tentang Apotek Rakyat karena terjadi banyak pelanggaran. Kementerian Kesehatan telah menargetkan penghapusan apotek rakyat pada 2016 dengan menaikan statusnya menjadi apotek atau menurunkan menjadi toko obat.

Sebelumnya, operasi gabungan Polda Metro Jaya dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta menemukan obat ilegal dan kedaluwarsa yang beredar di Pasar Pramuka dan Pasar Kramat Jati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI