ICW: Paket Hukum Harus Perkuat Pemberantasan Korupsi

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 14 September 2016 | 04:30 WIB
ICW: Paket Hukum Harus Perkuat Pemberantasan Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan LBH Jakarta mendatangi gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/10). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan paket kebijakan hukum selama betul-betul mendukung dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

"Sebaiknya paket kebijakan hukum yang dikeluarkan yang memperkuat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Namun, itu juga tergantung materi apa yang diatur di dalamnya," kata Lola dihubungi di Jakarta, Rabu.

Saat ditanya materi apa saja versi ICW yang perlu masuk dalam paket kebijakan hukum, Lola menjawab memang ada yang spesifik. Namun, materi versi ICW itu lebih relevan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Materi versi kami lebih relevan untuk revisi Undang-Undang Tipikor, bukan kebijakan yang tingkatnya di bawah undang-undang," katanya.

Menurut Lola, revisi Undang-Undang Tipikor sudah lama masuk dalam program legislasi nasional di DPR, tetapi selama ini belum pernah menjadi program legislasi prioritas.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan pemerintah sedang menyiapkan paket reformasi bidang hukum, yang antara lain ditujukan untuk memperkuat penanganan kasus korupsi. Paket tersebut saat ini sedang dalam penyelesaian pada tingkat kementerian dan lembaga negara.

Beberapa pihak menilai Indonesia tengah mengalami pelemahan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi. Pelemahan tersebut terlihat pada beberapa hal, misalnya hukuman koruptor yang semakin singkat, mantan narapidana kasus korupsi yang menjadi pengurus partai bahkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan juga sedang diupayakan untuk direvisi yang dikhawatirkan akan menghilangkan syarat berstatus sebagai "justice collaborator" atau pelaku kejahatan yang membongkar kejahatan.

Pada saat yang sama, wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga sebagai salah satu upaya pelemahan pemberantasan korupsi juga belum dihentikan. (Antara)


BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI