Suara.com - Mabes Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, belum ada tersangka dalam kasus produksi dan distribusi obat ilegal di Balaraja, Tangerang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, tersangka kasus ini memang sudah mengarah kepada satu orang. Namun, dia menegaskan, orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sampai hari ini belum. Tapi arahnya sudah ada," katanya usai rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (13/9/2016).
Dia mengungkapkan, kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik PNS dari BPOM. Polri, sambungnya, memberikan bantuan teknis tentang penegakan hukum mulai dari penyelidikannya.
"Masalah penindakan, pengamanan, pemberkasan dari PPNS BPOM," tambah Ari.
Di tempat yang sama, Ketua BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, kasus ini masih ditelusuri oleh penyidik PNS dari BPOM.
"Belum (ada tersangka) yang ditetapkan. Ini masih penyelidikan," kata Penny.
Dia menegaskan, kasus ini merupakan obat keras palsu. Diakuinya juga, obat ini sering disalahgunakan karena memberikan efek halusinasi. Namun dirinya mengatakan, obat-obatan ini bukanlah psikotropika.
"Tapi kalau masuk kategori narkotika, psikotropika, tentu dengan BNN. Kalau ini kan masuk obat keras," kata dia.