Polisi Amankan Lima Pelaku Penyerangan Warnet di Jagakarsa

Selasa, 13 September 2016 | 20:07 WIB
Polisi Amankan Lima Pelaku Penyerangan Warnet di Jagakarsa
Geng motor. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat perbuatannya, kelima pelaku di jerat Pasal 170 KUHP jo 55 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI