Akibat perbuatannya, kelima pelaku di jerat Pasal 170 KUHP jo 55 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi Amankan Lima Pelaku Penyerangan Warnet di Jagakarsa
Selasa, 13 September 2016 | 20:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sambil Menahan Sakit, Ferry Maryadi Dilarikan ke Rumah Sakit
24 Oktober 2024 | 22:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI