KPK Telisik Rumah Sakit Milik Rohadi untuk Dihibahkan ke Negara

Selasa, 13 September 2016 | 15:54 WIB
KPK Telisik Rumah Sakit Milik Rohadi untuk Dihibahkan ke Negara
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji status Rumah Sakit Reksya milik tersangka kasus dugaan suap oleh Saipul Jamil, Rohadi. Rumah sakit itu berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.

Hal itu dilakukan oleh KPK untuk memutuskan apakah Rumah Sakit Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut diserahkan kepada negara atau sebaliknya.

"(Sedang) kita teliti, apakah rumah sakit itu dibutuhkan oleh masyarakat sekitar atau tidak," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2016).

Saat ini, Rohadi sudah menyandang tiga status tersangka. status itu di antaranya dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil, gratifikasi, dan pencucian uang. Terkait dugaan pencucian uang, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Rohadi. Salah satunya Rumah Sakit Reksya di Indramayu, Jawa Barat.

Jika dalam kajiannya, ditemukan masyarakat sekitar sangat membutuhkan rumah sakit itu, maka KPK akan menyerahkannya ke negara usai putusan terhadap Rohadi nantinya inkrah. Sehingga biaya perobatan maupun perawatan di rumah sakit itu bisa dijangkau masyarakat sekitar jika pengelolaannya ditanggung negara.

"Jadi KPK ingin menciptakan kesejahteraan buat masyarakat," kata Syarief.

Syarief menjelaskan jika benar rumah sakit itu dihibahkan, maka ini bukan kali pertama KPK menghibahkan aset milik ter‎pidana korupsi ke negara. Sebelumnya, salah satu rumah milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo juga dihibahkan ke Pemerintah Kota Solo karena menjadi museum.

"KPK sudah mencoba waktu itu mengembalikan rumah yang dijadikan museum kepada Wali Kota Solo," kata Syarief.

KPK sudah menetapkan Rohadi sebagai tersangka tiga kasus sekaligus, yakni kasus dugaan suap terkait vonis ringan Saipul Jamil, gratifikasi, dan pencucian uang. Dari tiga kasus itu, baru kasus dugaan suap saja yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Adapun khusus pencucian uang, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Rohadi yang diduga dicuci dari hasil tindak pidana yang dilakukan. Di antaranya belasan mobil pribadi, mobil ambulan, serta sebuah rumah sakit dan sebuah komplek perumahaan di Indramayu (Jawa Barat).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI