Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus obat palsu di Balaraja, Tanggerang. Jumlahnya 1 orang.
"Penangangannya, penyidikannya di Balai POM. Ada satu tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di sana," kata Ari di gedung Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2016).
Saat ini BPOM masih terus memproses kasus tersebut dengan menggali keterangan dari seorang tersangka yang berinisial R tersebut. Dalam kasus ini, Ari mengatakan bahwa pihaknya terus membantu BPOM dengan pemeriksaan laboratorium.
"Di sana diproses. Tersangkanya R. Lebih lanjut tanyanya ke Balai POM. Posisi kita memberikan bantuan dalam hal pemeriksaan laboratorium," kata Ari.
Dia juga mengatakan bahwa sebenarnya dalam kasus tersebut, tidak hanya terkait obat palsu, tetapi juga berkaitan dengan obat yang masa berlakunya sudah lewat. Karenanya bantuan berupa pemeriksaan laboratorium sangat berguna dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kan di situ salah satunya kadaluarsa juga. Dan penetapan tersangka itu berdasarkan UU kesehatan," kata Ari.
Sebelumnya, Bareskrim dan BPOM menggerebek lima gudang produksi obat palsu di Balaraja, Tanggerang, Banten. Hasil penggeledahan tersebut ditemukan berbagai mesin untuk memproduksi obat. Tak hanya memproduksi, pabrik tersebut juga mengedarkan obat-obatan secara ilegal. Peredarannya mayoritas di Kalimantan Selatan.
Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan, obat yang dipalsukan rata-rata merupakan obat pereda sakit.Dari kelima pabrik itu, disita sebanyak 42.480.000 butir obat-obatan dari berbagai merek.Obat-obatan tersebut antara lain Carnophen, Trihexyphenydyl, Heximer, Tramadol, dan Somadryl.
Tak hanya obat-obatan kimiawi, ditemukan juga obat tradisional yang dipalsukan. Semestinya bahan baku obat tradisional itu adalah tumbuhan herbal, tetapi pelaku menambahkan bahan kimia yang berbahaya.